Sedangkan dalam situasi yang sama, saat harga minyak bumi sedang tinggi Indonesia berbeda mengambil kebijakan, yaitu menaikan pajak 11%.
"Jadi sekarang kalau di Malaysia itu kita beli bensin tidak pakai PPN, tapi kalau di Indonesia pemerintah sudah naik harga, tambah naiknya biar rasa tuh rakyat, gitu kita-kira, dengan menerapkan PPN 11%," tambahnya.
BACA JUGA:Dirjen Pajak soal Tarif PPN Naik Jadi 11%, Bakal Dievaluasi?
Selain itu, Faisal juga mencontohnya kebijakan yang juga dilakukan oleh negara lain untuk menghadapi krisis dengan menyiapkak dana stabilisasi oleh negara.
"Jadi kalau harga minyak bumi turun 50%, harga BBM turunya cuma 25%, yang 25% masuk di celengan, itu akan digunakan lagi kalau harga melonjak, sehingga harga BBM tidak setinggi harga minyak," lanjutnya.
"Pada dasarnya hal tersebut berfungsi untuk mengurangi folatilitias harga dari waktu ke waktu yang memang selalu terjadi sejak dahulu," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)