Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |15:50 WIB
Pengumuman! THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Ida (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk tahun ini dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.

Hal ini dikarenakan, pengendalian Covid-19 telah berhasil dilakukan sehingga kelangsungan kerja antara perusahaan dengan pekerja sudah berjalan dengan normal.

"Hal ini semestinya meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh termasuk THR," ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Ida mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR 2022 ini, yaitu SE M/1/HK/PT04/IV/2022. SE ini mewajibkan perusahaan memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menaker mengingatkan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement