Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |15:50 WIB
Pengumuman! THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Ida (Foto: Okezone)
A
A
A

"SE ini juga menjelaskan status pekerja yang berhak terhadap THR, seperti PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing honorer dan lainnya," ujar Menaker.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement