JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
"Tidak boleh terjadi lagi, kejadian seperti tahun 2020 yang lalu, di mana Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta.
Berikut fakta-fakta THR 2022 paling lambat cair H-7 lebaran, Senin (11/4/2022):
1. Kirim Surat
Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.
Hari ini, ASPEK Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk:
2. THR Jangan Dicicil
- Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
- Memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pengawasan ke Perusahaan
Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
- Melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.