Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bayar THR Pekerja, Buruh Minta Menaker Umumkan Nama Perusahaannya

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |07:24 WIB
Tak Bayar THR Pekerja, Buruh Minta Menaker Umumkan Nama Perusahaannya
THR pekerja 2022. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Serikat pekerja meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberi sanksi tegas untuk perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Diketahui, dalam pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

"Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu (9/4/2022).

 BACA JUGA:Menaker ke Pengusaha: Berikan THR Lebih dari Gaji Sebulan

Dia menyebut, kalau pemberian sanksi agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan.

Dia pun menegaskan dalam THR ini tidak ada lagi Tunjang Hari Raya (THR) yang dicicil atau ditunda.

Di mana hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, dia meminta agar perusahaan yang sudah memiliki dana THR lebih awal segera dibayarkan ke pekerjanya.

"Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," pintanya.

 BACA JUGA:Pengusaha yang Mampu Diimbau Bayar THR Lebaran 2022 Lebih Cepat

Menurutnya, THR di kondisi yang serba sulit akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Selengkapnya: Buruh Minta Menaker Berani Umumkan Perusahaan yang Tak Bayar THR

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement