Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benahi Koperasi RI, Menkop Teten-Menkumham Sepakati 3 Hal Ini

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |10:31 WIB
Benahi Koperasi RI, Menkop Teten-Menkumham Sepakati 3 Hal Ini
MenkopUKM Teten Masduki dan Menkumham Yassona Laoly sepakati soal pengembangan koperasi RI. (Foto: Okezone)
A
A
A

Teten menambahkan atas dasar pertemuan dengan Mahkamah Agung, akan dilakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kapolri untuk membahas aspek penegakan hukum terkait 8 KSP yang saat ini dalam PKPU

Sementara itu, menyangkut Hak Inisiatif Pemerintah untuk menyusun RUU Perkoperasian yang baru, Menkumham mengatakan, bahwa sifat pengajuannya adalah berdasarkan Kumulatif Terbuka.

Jadi RUU Perkoperasian ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum. Disebut Kumulatif karena bersifat tambahan, dan terbuka karena dapat diajukan kapan saja.

"Tentang pengajuan RUU Perkoperasian ini Sekretaris Kementerian cq Biro Hukum dan Kerja Sama serta Deputi Perkoperasian agar berkoordinasi dengan Dirjen PP," pungkas Teten.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement