Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benahi Koperasi RI, Menkop Teten-Menkumham Sepakati 3 Hal Ini

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |10:31 WIB
Benahi Koperasi RI, Menkop Teten-Menkumham Sepakati 3 Hal Ini
MenkopUKM Teten Masduki dan Menkumham Yassona Laoly sepakati soal pengembangan koperasi RI. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga hal mendasar perkuatan dan pengembangan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum.

Di mana itu merupakan koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam PKPU, hingga UU Perkoperasian.

Hal itu terungkap dalam audiensi MenKopUKM Teten Masduki dan Menkumham Yasonna Laoly didampingi oleh Sekretasis Kementerian, Arif Rahman Hakim, Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Riza Damanik, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso, di Jakarta, Senin (11/4).

Dalam pembicaraan tersebut, Yasonna berpandangan bahwa perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP.

Antara lain, notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.

Kedua, kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM.

Ketiga, izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement