Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Ciduk Distributor Minyak Goreng Curah Nakal, Begini Modusnya

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |12:18 WIB
Menperin Ciduk Distributor Minyak Goreng Curah Nakal, Begini Modusnya
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)
A
A
A

Kemudian, Kemenperin dan Satgas Pangan juga menemukan minyak goreng curah dalam jeriken berisi 5 liter itu dijual dengan harga Rp85.000 atau Rp17.000 per liter.

Tentu harga itu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sehingga Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan akan mengambil tindakan secara hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan UMKM yang menjadi tujuan dari penerima program subsidi tersebut.

BACA JUGA:Menperin Tekankan Pentingnya Pendampingan Bisnis IKM 

"Kami betul-betul ingin agar program ini berjalan dengan baik. HET Rp14.000 per liter untuk masyarakat dan UMKM itu bisa betul-betul tercapai. Ini ada masalah. Di produsen, distributor, pengecer, kami telusuri semua," tegansya.

Dia pun mengimbau agar distributor yang ikut menjual minyak goreng curah bersubsidi agar tidak melakukan hal yang sama, agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

"Kami akan tegas. Apakah temuan ini kebetulan, bisa jadi karena laporan masyarakat. Jadi, kami Kemenperin, Polri, juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menegakkan hukum agar supaya program kita ini bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement