JAKARTA - Kasus pencucian uang di Indonesia paling banyak ditemukan dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika.
"Tindak pidana korupsi dan narkotika itu adalah kedua hasil peta risiko National Risk Assesment (NRA) kami dan ini sudah diubah beberapa kali metodenya sampai tiga kali dan menunjukkan hasil yang sama," ungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Selain kedua tindak pidana tersebut, kasus pencucian uang ditemukan dalam tindak pidana kejahatan kehutanan, perpajakan, perbankan, pasar modal, dan lain-lain.
Maka dari itu, dirinya menjelaskan seluruh tindak pidana tersebut menjadi tantangan PPATK yang diformulasikan berdasarkan NRA yang dibuat bersama dengan 18 instansi lainnya.
Baca Juga: PPATK Ungkap Modus Pelaku Pencucian Uang, Sebut Polanya Monoton
NRA pencucian uang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan semenjak itu kasus pencucian uang memang cenderung ditemukan dalam tindak pidana korupsi dan narkotika.
"Indonesia tidak sendiri, beberapa negara juga menemukan hasil yang sama terkait tindak pidana yang paling banyak ditemukan kasus pencucian uangnya," tuturnya.