Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlakukan Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2022, Kendaraan Bakal Ditilang?

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |11:34 WIB
Berlakukan Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2022, Kendaraan Bakal Ditilang?
Ganjil genap diberlakukan saat mudik Lebaran 2022. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat arus mudik lebaran yaitu mulai dari sistem satu arah, kontra flow dan ganjil genap.

Dia menyebut bagi pemudik yang kendaraannya terkena ganjil-genap pun tidak akan ditilang.

"Tidak ada (tilang). Jadi ya bagi yang nanti di tolnya diberlakukan ganjil genap nanti tak akan kami tilang, dan bisa keluar kembali ke jalan nasional," kata Budi Setiyadi, kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (15/4/2022).

 BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2022, Menhub Pantau Tol Jakarta-Cikampek

Dia menegaskan hanya meminta pemudik keluar dari jalan tol dan kembali ke jalan nasional.

“Adapun dalam rangka mencegah kemacetan saat masa mudik Lebaran 2022, polisi menyiapkan sejumlah langkah antisiasi, termasuk akan memberlakukan sistem ganjil genap dan one way atau satu arah di sepanjang tol Jakarta-Cikampek,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement