Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlakukan Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2022, Kendaraan Bakal Ditilang?

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |11:34 WIB
Berlakukan Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2022, Kendaraan Bakal Ditilang?
Ganjil genap diberlakukan saat mudik Lebaran 2022. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan saat ini Kemenhub bersama jajaran kepolisian tengah melakukan rapat koordinasi untuk membahas jadwal rekayasa lalu lintas itu diterapkan.

"Untuk waktunya nanti kami tentukan, baik tanggalnya, jamnya, karena untuk clearing itu butuh waktu. Dan nanti sangat bergantung pada kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri," pungkasnya.

 BACA JUGA:Arus Mudik 2022 di Kabupaten Malang, 2 Hal Ini Jadi Perhatian

Sebagai catatan, pelaksanaan ganjil genap dan satu arah di jalan tol saat momentum mudik Lebaran akan diterapkan mulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Kalikangkung.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement