Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Terima THR?

Bella Hariyani , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |19:00 WIB
Apakah Pekerja <i>Outsourcing</i> Berhak Terima THR?
THR pekerja 2022. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pekerja outsourcing berhak mendapatkan THR?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resmi @Kemnaker pada Kamis (14/4/20220, menjelaskan kalau pekerja outsourcing berhak mendapat THR Keagamaan.

"Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan," tulis Kemnaker.

 BACA JUGA:4 Tips Atur THR agar Terasa Manfaatnya

Di mana THR untuk pekerja outsourcing ini dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa.

Sebagai informasi, Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan nominalnya minimal 1 kali gaji bulanan.

Misal Anisa telah bekerja di PT. Abadi selama 12 bulan dengan gaji perbulan Rp5.000.000, maka THR yang didapat adalah Rp5.000.000.

Bagi karyawan yang telah bekerja di bawah 12 bulan, maka THR yang diberikan berdasarkan rumus ( Besar gaji perbulan : 12) x masa kerja. Contohnya, Budi bekerja di PT Jaya selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp2.000.000 , maka THR yang ia terima adalah (2.000.000 : 12) x 5 = 833.000 .

 BACA JUGA:PNS hingga TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%

Adapun besaran gaji bulanan yang dimaksud dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pasal 3 ayat 2 adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement