Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Kena Pajak Enggak Sih? Ini Jawabannya, Jangan Kaget Ya

Diana Purnamasari , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |19:26 WIB
THR Kena Pajak <i>Enggak</i> Sih? Ini Jawabannya, Jangan Kaget Ya
A
A
A

JAKARTA - Penjelasan soal THR dikenai pajak atau tidak akan diulas dalam artikel ini.

Melansir akun resmi Instagram @Kemnaker pada Rabu (15/4/2022), dikatakan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21).

Di mana, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi makan pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

Adapun untuk besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 BACA JUGA:4 Tips Atur THR agar Terasa Manfaatnya

"THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21," tulis akun tersebut.

Sebagai informasi, ini cara menghitung THR bagi karyawan PKWTT dan PKWT harus anda ketahui agar tidak kebingungan ketika mendapat THR nanti.

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan diluar gaji bulanan yang wajib dibayarkan suatu perusahaan kepada karyawannya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap, namun juga kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Di tahun 2022, THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Di mana jika Lebaran tahun 2022 jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, maka perusahaan wajib membayar THR pada 25 April 2022.

Lantas, bagaimana Cara Menghitung THR Bagi Karyawan PKWTT dan PKWT? Simak caranya berikut ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement