Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji ke-13 dan Bonus 50% Diumumkan Siang Ini

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |09:25 WIB
Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji ke-13 dan Bonus 50% Diumumkan Siang Ini
Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke 13 (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa dirinya telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Di dalam PP tersebut, juga termasuk tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi dikutip dari Situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement