Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS 2022 Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Antara , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |12:22 WIB
THR PNS 2022 Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani sebut THR PNS bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan TNI-Polri bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri 2022.

Dia mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ujarnya, Sabtu (16/4/2022).

 BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022

Namun, untuk pencairan sebelum lebaran, dia menyebut akan diberikan H-10.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," ungkapnya.

Dia menerangkan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Adapun untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement