Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS 2022 Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Antara , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |12:22 WIB
THR PNS 2022 Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani sebut THR PNS bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022. (Foto: Okezone)
A
A
A

Lalu, pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Di mana kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Lanjutnya, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

 BACA JUGA:THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Menpan-RB: Bentuk Apresiasi dalam Penanganan Covid-19

Dia menambahkan THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Sebagai informasi, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement