BACA JUGA:Jokowi hingga Sri Mulyani Dapat THR 2022, PNS Terima Bonus Tukin 50%
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," harapnya.
Diketahui, terkait THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.