Kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo selaku Perdana Menteri saat itu, menjelang hari raya para pamong praja (sekarang, PNS) harus diberi tunjangan.
Kebetulan saat itu perekonomian dalam negeri Indonesia sedang dalam kondisi yang stabil, sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, pemerintah memberikan tunjangan hari raya.
Besarnya tunjangan hari raya oleh pemerintah kala itu besarannya antara Rp125 hingga Rp200.
BACA JUGA:Anggaran THR PNS 2022 Tembus Rp34,3 Triliun, Ini Rinciannya
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu mendapat protes dari para buruh yang bekerja di perusahaan swasta. Sebagai pekerja keras di berbagai perusahaan swasta, para buruh tersebut merasa turut terlibat membangkitkan perekonomian nasional.
Para buruh juga menuntut THR, seperti yang sudah diberikan pemerintah terhadap para pegawai negeri sipil atau PNS kala itu.
Pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja, dan tuntutannya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.
Menghadapi aksi protes dari para buruh mengenai tuntutan THR tersebut, pemerintah saat itu langsung turun tangan.
Soekiman meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR untuk para karyawannya.