Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha Minerba Dikembalikan ke Daerah, Ini Penjelasannya

Athika Rahma , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |11:01 WIB
Izin Usaha Minerba Dikembalikan ke Daerah, Ini Penjelasannya
Izin usaha minerba dikembalikan ke daerah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian, terdapat pemberian izin terdiri atas:

- IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

-Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

 BACA JUGA:Lebihi Target, PNBP Minerba Tembus Rp49,6 Triliun

- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi

- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement