Sementara, PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tunjungan kinerja yang lebih tinggi dibanding instansi lain.
Tercatat, tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diemban Suryo Utomo.
Atas hitung-hitungan di atas, maka THR yang didapat PNS Ditjen Pajak jabatan terendah ebesar Rp4.241.700 dan jabatan tertinggi atau Dirjen Pajak (eselon I) mencapai Rp64.588.700 yang memakai perhitungan ini sudah memasukkan tukin yang diberikan sebesar 50% di tahun ini.
(Dani Jumadil Akhir)