Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resign Setelah Dapat THR? Coba Pertimbangkan Hal Ini Dulu

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |00:01 WIB
<i>Resign</i> Setelah Dapat THR? Coba Pertimbangkan Hal Ini Dulu
Resign setelah terima PNS? Pertimbangkan hal ini dulu yuk. (Foto: Okezone)
A
A
A

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegasnya.

Dia juga menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT.

 BACA JUGA:Ini Dia PNS yang Dapat THR Terbesar di Indonesia

Dia pun meminta pekerja melaporkan kalau ada perusahaan yang nekat tak membayar THR karyawannya.

Di mana Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ucapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement