Tentu kabar viral ini langsung mengundang perhatian netizen.
Banyak netizen lain yang membalas dengan mengunggah surat permintaa THR ormas dari wilayah mereka.
Ada juga yang mengomentari dengan kesal dan tak setuju dengan permintaan THR dari ormas itu.
BACA JUGA:Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
"Sebenernya kontribusinya apasi? Jaga Parkiran juga kita bayar, warung kena bobol juga pada diem, pasar dibakar juga diem, hajatan juga dibayar pake rendang," tulis akun @bringin kota.
"Udah menjadi rahasia umum setiap menjelang hari-hari besar ormas selalu minta dana kepada pengusaha/korporasi/pedagang kecil. Data ormas yang terdaftar di Kemendagri angkanya ratusan ribu loh. Tolong, ya, @Kemendagri kaji dan evaluasi lagi eksistensi ormas baik yang terdaftar..," tambah akun @nOtsiriusblack.
"Emang ada yg mau berpartisifasi????!!!" balas @anissatif.
Cuitan yang viral ini sudah langsung disukai sebanyak 7.500 lebih netizen dengan ribuan komentar hingga hari ini, Rabu (20/4/2022).
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.