Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Ormas 'Palak' THR Lebaran 2022 ke Warga dan Perusahaan, Netizen: Kontribusinya Apa?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |12:24 WIB
Viral! Ormas 'Palak' THR Lebaran 2022 ke Warga dan Perusahaan, Netizen: Kontribusinya Apa?
Viral ormas minta THR Lebaran 2022 ke warga. (Foto: Okezone)
A
A
A

Di mana SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Menaker.

 BACA JUGA:Pelanggaran, Masih Banyak Pekerja Tak Terima THR Lebaran

Dia pun menyebut THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tambahnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement