Namun, Jokowi dan Maruf Amin tidak mendapatkan tambahan 50% dari tunjangan kinerja. Jokowi mengatakan kalau THR 2022 ada bonus tunjangan kinerja sebesar 50% untuk PNS, TNI, dan Polri aktif.
Sementara itu, Gaji menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001. Menurut Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keppres) No. 68 Tahun 2001, Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000. Sedangkan gaji pokok yang diperoleh para menteri setiap bulan adalah sebesar Rp5.040.000.
Jika ditotal secara keseluruhan gaji yang diterima menteri adalah Rp18.648.000.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.