JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu sebelum perayaan Idul Fitri. untuk pegawai swasta THR diwajibkan cair maksimal H-7 lebaran, sedangkan untuk PNS maksimal H-10.
Lalu, siapa yang mendapatkan THR paling besar tahun ini?
Untuk diketahui, besaran masing-masing THR untuk PNS dan pegawai swasta juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Tentu, jumlahnya berbeda-beda tergantung gaji dan tunjangan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (20/4/2022), THR untuk PNS memiliki sejumlah komponen, diantaranya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Adapun, tunjangan yang melekat pada gaji ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Untuk PNS, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan masing-masing, dari golongan I hingga IV. Untuk golongan I, gaji pokok terendah ialah Rp 1.560.000 dan tertinggi Rp 2.686.000. Sedangkan golongan IV, gaji terendahnya Rp 3.044.300 dan tertingginya Rp 5.901.200.
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri yang nilainya 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% (per anak) dari gaji pokok.
Tunjangan pangan paling rendah ialah Rp 35.000 per hari dan paling tinggi Rp 41.000 per hari.
Tunjangan jabatan paling rendah Rp 360.000 dan paling tinggi Rp 5.500.000. Bagi yang tidak mendapat tunjangan jabatan, berhak mendapat tunjangan umum dengan nilai Rp 175.000 hingga Rp 190.000.