Dia mengatakan kalau kebijakan ini dibuat karena memperkirakan lonjakan mudik tahun 2022 naik 40% dibanding 2019.
"Jadi ya jni cara kita kasih bebas agar gak complicated lah di darat," jelasnya.
Namun, Budi menegaskan kalau kebijakan kebebasan itu nanti akan diatur oleh Kakorlantas Polri yang berada di lokasi.
"Kewenangan tetap di Kakorlantas ya," tambahnya.
(Taufik Fajar)