Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR 2022 Cair Vs Kenaikan Harga Barang, Apa Cukup?

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |16:29 WIB
THR 2022 Cair Vs Kenaikan Harga Barang, Apa Cukup?
THR 2022 Cair Vs Kenaikan Harga Barang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pencairan THR PNS dan gaji ke-13. Untuk pekerja swasta, pemerintah juga meminta perusahaan untuk membayar THR H-7 Lebaran.

Pencairan THR PNS dan THR pekerja swasta tentu disambut baik, namun kenaikan harga pangan, bahan bakar minyak (BBM), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) membuat THR tahun ini dianggap 'tidak terasa' oleh mereka.

Seorang pesuruh kantor yang berstatus sebagai pekerja alih daya di Jakarta, Ardi Mardiansyah, 28, mengatakan uang THR yang dia dapat senilai Rp2,75 juta pada tahun ini akan dialokasikan untuk menambal kebutuhan pokok keluarganya yang meningkat akibat lonjakan harga-harga.

Oleh sebab itu, dia sangat berharap pemerintah dapat kembali menstabilkan harga dan tidak ada kenaikan komoditas lainnya, di tengah munculnya sinyal pemerintah menaikkan harga LPG 3 kilogram, bahan bakar pertalite, hingga tarif dasar listrik seperti yang telah diisukan.

"Bahkan saya bisa nombok, karena percuma juga, apa-apa naik, bahan pangan naik, sembako naik, tidak menutupi kebutuhan saya. Pada dasarnya saya bersyukur ada THR walaupun kurang mencukupi bagi saya, tapi usul saya pemerintah ringankanlah beban masyarakat pada saat ini karena pendapatan kami kurang mencukupi untuk sehari-harinya," kata Ardi seperti dilansir BBC News Indonesia, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Kemnaker Terima 2.114 Pengaduan THR, Ada yang Tidak Sesuai hingga Tak Dibayar

Selain itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian di Jakarta, Ilham -bukan nama sebenarnya mengatakan besaran THR yang akan dia terima 'tidak setimpal' dengan kebutuhan yang meningkat jelang Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi ASN bertujuan mendorong percepatan ekonomi nasional dan menambah daya beli masyarakat.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mewajibkan perusahaan membayar penuh THR bagi para pekerja pada tahun ini.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement