JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberi penjelasan soal pekerja perempuan yang sedang haid.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (21/4/2022), pekerja/buruh perempuan yang dalam amsa hadi merasa sakit dan memberi tahu perusahaan maka boleh untuk mengambil waktu istirahat.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
 BACA JUGA:5 Tips agar Tak Cepat Suntuk Selesaikan Deadline Kerjaan sebelum Cuti Bersama
"Pelaksanaan ketentuan mengenai bentuk pemberitahuan kepada pengusaha diatur dalam perjanjian kerja sama," tulisnya.
Untuk upahnya pun, pekerja perempuan yang sedang istirahat haid tetap wajib dibayar perusahaan.