Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Wajib Tahu! Pekerja Perempuan Haid Punya Hak Istirahat

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |13:19 WIB
Perusahaan Wajib Tahu! Pekerja Perempuan Haid Punya Hak Istirahat
Hak istirahat haid bagi pekerja perempuan. (Foto: Chapel Hill Obgyn)
A
A
A

"Perusahaan wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit hati haid pertama dan kedua tidak bekerja," tambahnya.

Jika perusahaan nekat tak membayar upah pekerja perempuan yang sedang istirahat haid maka akan kena sanksi.

 BACA JUGA:ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran

Sanksi tersebut berupa ancaman pidana kepada perusahaan paling lama empat bulan penjara dengan denda maksimal Rp400 juta.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement