"Perusahaan wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit hati haid pertama dan kedua tidak bekerja," tambahnya.
Jika perusahaan nekat tak membayar upah pekerja perempuan yang sedang istirahat haid maka akan kena sanksi.
BACA JUGA:ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran
Sanksi tersebut berupa ancaman pidana kepada perusahaan paling lama empat bulan penjara dengan denda maksimal Rp400 juta.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.