Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Gratis jika Macet Lebih dari 1 Km, Ini Penjelasan Menhub

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |08:58 WIB
Tarif Tol Gratis jika Macet Lebih dari 1 Km, Ini Penjelasan Menhub
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kewenangan tetap di Kakorlantas ya," ucapnya.

Dia menambahkan kalau lonjakan mudik tahun 2022 naik 40% dibanding 2019.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga menambahkan bahwa Tol Palimanan sudah dibebaskan dan hanya perlu bayar di Tol Cikampek Utama.

 BACA JUGA:Korlantas Uji Coba Rekayasa Lalin Ganjil-Genap hingga Contra Flow di Tol Japek 25-27 April

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga memberi imbauan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal demi mencegah kepadatan.

Karena mereka memperkirakan bahwa puncak kepadatan pemudik akan jatuh pada tanggal 28-30 April 2022.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement