Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Gratis jika Macet Lebih dari 1 Km, Ini Penjelasan Menhub

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |08:58 WIB
Tarif Tol Gratis jika Macet Lebih dari 1 Km, Ini Penjelasan Menhub
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kewenangan tetap di Kakorlantas ya," ucapnya.

Dia menambahkan kalau lonjakan mudik tahun 2022 naik 40% dibanding 2019.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga menambahkan bahwa Tol Palimanan sudah dibebaskan dan hanya perlu bayar di Tol Cikampek Utama.

 BACA JUGA:Korlantas Uji Coba Rekayasa Lalin Ganjil-Genap hingga Contra Flow di Tol Japek 25-27 April

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga memberi imbauan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal demi mencegah kepadatan.

Karena mereka memperkirakan bahwa puncak kepadatan pemudik akan jatuh pada tanggal 28-30 April 2022.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement