Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini, Presiden hingga Pejabat Negara Kecipratan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 24 April 2022 |04:13 WIB
7 Fakta THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini, Presiden hingga Pejabat Negara Kecipratan
Intip Besaran THR Lebaran Presiden Jokowi. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

4. Besaran THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan," jelasnya. Shelma Rachmahyanti

5. Jokowi Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Ternyata, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tukin.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa di dalam struktur penghasilan mereka sebagai pejabat negara, tidak ada tukin.

"Struktur penghasilan Presiden tidak ada komponen tukin," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia.

6. Besaran THR Presiden

Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan perhitungan tersebut, gaji Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp5.040.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement