7. Besaran THR Pejabat Negara
A. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta
- Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta
B. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta
C. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta
- Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta
- Sekolah Menengah Atas/Diploma
b. Satu sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta
d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.
(Feby Novalius)