Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden hingga Pejabat Negara Kecipratan THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |04:05 WIB
Presiden hingga Pejabat Negara Kecipratan THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini
THR Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi hingga pejabat negara lainnya akan mendapat THR Lebaran tahun ini. Di mana pemerintah mulai mencairkan THR PNS.

Berikut fakta THR yang akan diterima Presiden Jokowi, yang dirangkum di Jakarta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, ada juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Sehingga, pencairan THR PNS 2022 ini juga akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Sri Mulyani.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, dikutip.

Untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 ini akan mulai disalurkan pada H-10 Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 PNS, akan diberikan pada Juli 2022.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8,8 juta PNS penerima THR 2022 ini.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dengan rincian aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.

Baca Selengkapnya: 7 Fakta THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini, Presiden hingga Pejabat Negara Kecipratan

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement