JAKARTA – Pemerintah mulain mencairkan THR PNS. Dari daftar penerima THR, Presiden Jokowi hingga pejabat negara lainnya akan mendapat THR Lebaran tahun ini.
Berikut fakta THR yang akan diterima Presiden Jokowi, yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/4/2022).
1. Daftar Penerima
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, ada juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Baca Juga: Posting Meme Kocak soal THR PNS, Sri Mulyani: Yang Didahulukan Orang Depok
Sehingga, pencairan THR PNS 2022 ini juga akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Sri Mulyani.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, dikutip.
2. Jadwal Pencairan
Untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 ini akan mulai disalurkan pada H-10 Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 PNS, akan diberikan pada Juli 2022.
Baca Juga: Pengumuman! THR PNS Dibayar H-10 dan Bisa Cair Setelah Lebaran
3. Ada 8,8 Juta PNS Penerima THR 2022
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8,8 juta PNS penerima THR 2022 ini.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dengan rincian aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.