- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
3. Masih Menunggu Arahan
Pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu arahan.
"Masih nunggu dulu kepastian anggaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta.
Dia pun memastikan kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," tegasnya.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta BLT Rp600.000 Cair ke 12 Juta UMKM, Cek Tanda-tandanya
(Dani Jumadil Akhir)