Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Kena PHK Dapat 'BLT' Rp5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

Arif Budianto , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |13:19 WIB
Pekerja Kena PHK Dapat 'BLT' Rp5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya
Pekerja Kena PHK Dapat BLT (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Pekerja yang terkena PHK akan mendapat BLT Rp5 juta. BLT ini masuk ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

BP Jamsostek menyatakan, pekerja yang mengikuti program JKP akan menerima manfaat maksimal Rp5 juta per bulan. Selain itu, juga akan ada manfaat lainnya hingga pekerja mendapat pekerjaan kembali.

Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Jangan Mentang-Mentang Ada JKP Terus PHK

Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya.

Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.

Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Kemudian manfaat ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, Program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas semua agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja," ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement