Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Ingatkan Perusahaan Jangan Mentang-Mentang Ada JKP Terus PHK

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |18:41 WIB
Menaker Ingatkan Perusahaan Jangan Mentang-Mentang Ada JKP Terus PHK
Menaker Ida Soal JKP. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP pun tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.

Dia menegaskan, program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Baca Juga: 7 Fakta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," ujar Ida seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Dia mencatat program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: JHT Tuai Polemik, Bagaimana Penerapan di Amerika?

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement