Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Ingatkan Perusahaan Jangan Mentang-Mentang Ada JKP Terus PHK

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |18:41 WIB
Menaker Ingatkan Perusahaan Jangan Mentang-Mentang Ada JKP Terus PHK
Menaker Ida Soal JKP. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement