Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

39.788 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp7,22 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |14:04 WIB
39.788 Wajib Pajak Ikut <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Negara Kantongi Rp7,22 Triliun
Tax Amnesty Jilid II ungkap harta Rp7,22 Triliun. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ada sebanyak 39.788 Wajib Pajak telah mengikuti Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS), dan diperoleh 45.731 surat keterangan.

Menurut data dalam laman pajak.go.id per 25 April 2022 pukul 08.00 WIB, dari jumlah tersebut, berhasil mengungkap nilai harta bersih sebesar Rp71,18 triliun dan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang disetor ke negara Rp7,22 triliun.

"Jumlah deklarasi dalam negeri dan repatriasi adalah sebesar Rp61,20 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp5,35 triliun. Sementara investasi tercatat Rp4,62 triliun," tulis laman resmi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(25/4/2022).

 BACA JUGA:Sri Mulyani Kantongi Rp6,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement