Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tren Pengguna KRL Jelang Lebaran Meningkat, Ada Apa?

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |14:18 WIB
Tren Pengguna KRL Jelang Lebaran Meningkat, Ada Apa?
Penumpang KRL Terus Meningkat. (Foto: Okezone.com/KRL)
A
A
A

JAKARTA — PT Kereta Api Commuter Indonesia (KCI) mencatat dalam seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, aktivitas masyarakat yang menggunakan KRL hingga pukul 09.00 WIB bertambah 1% dibanding pekan sebelumnya di waktu yang sama yaitu 216.228 pengguna.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, di akhir pekan Sabtu dan Minggu (23-24/4/2022), volume pengguna KRL masing-masing sebanyak 515.099 pengguna dan 454.746 pengguna atau total 969.845 pengguna.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Masih Ada 7.013 Tiket Kereta Angkutan Motor Gratis

“Angka ini bertambah 16% dibanding akhir pekan sebelumnya yaitu Sabtu dan Minggu (16-17 April). Di mana diakhir pekan tersebut volume pengguna KRL masing-masing sebanyak 435.525 pengguna dan 379.651 pengguna atau total 815.176 pengguna,” kata Anne Purba dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Sementara di akhir pekan sebelumnya Sabtu dan Minggu (16-17/4) volume pengguna ada 63.571 pengguna. Angka ini bertambah 32% dibanding akhir pekan 16-17 April lalu.

Baca Juga: Mengintip Jalur Pansela, Mudik Lebaran 2022 Sambil Nikmati Pemandangan

Sementara itu di Stasiun Bogor yang merupakan destinasi wisata, volume pengguna KRL pada Sabtu dan Minggu (23-24/4) kemarin mencapai 51.203 pengguna.

Sementara di akhir pekan sebelumnya Sabtu dan Minggu (16-17/4) volume pengguna ada 45.800 pengguna atau bertambah 11% dibanding akhir pekan 16-17 April lalu.

“Selama masa angkutan Lebaran yang dimulai sejak 22 April hingga 13 Mei 2022 mendatang, KAI Commuter tetap mengoperasikan 1.053 perjalanan KRL per hari yang dimulai pukul 04.00-24.00 WIB,” tandasnya.

Sebagai catatan, KAI Commuter masih memberlakukan pembatasan kuota pengguna sebanyak 60%, syarat vaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2022.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement