Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji menjelaskan apabila ada yang melanggar maka akan dikenai tilang.
BACA JUGA:Dear Pemudik, Hari Kedua Uji Coba Ganjil Genap Berlaku Sampai KM 188 Palimanan
Dia pun memastikan tidak hanya pembatasan angkutan barang, polisi juga melarang kendaraan lebih dari delapan ton melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak.
Kedua jembatan yang rusak itu berada di Kecamatan Batik Nau, dan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
(Zuhirna Wulan Dilla)