Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Menko Airlangga: Akan Ditindak Tegas!

Athika Rahma , Jurnalis-Selasa, 26 April 2022 |20:46 WIB
Nekat Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Menko Airlangga: Akan Ditindak Tegas!
Pemerintah larang ekspor bahan baku minyak goreng (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng yaitu Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein mulai 28 April. Kebijakan ini dilakukan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme pelarangan ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang tengah disusun.

"Per hari ini Permendag akan diterbitkan dan Bea Cukai juga akan melakukan pengawasan. Lalu satgas pangan (juga akan mengawasi) dan pelanggaran akan ditindak tegas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Menko Airlangga juga meminta agar seluruh pengusaha membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari petani dengan harga wajar.

Lebih lanjut, Produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039.

"Jangka waktu pelarangan ekspor ini dilakukan sampai dengan harga minyak goreng menyentuh Rp14.000 per liter," ujar Airlangga.



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement