Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Masalah Langsung Beres?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |11:38 WIB
RI Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Masalah Langsung Beres?
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal miris dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng.

Dia mengatakan, belum genap satu hari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng, kini pemerintah sudah meralatnya.

Awalnya, pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Melainkan yang dilarang adalah bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

 BACA JUGA:Ekspor Dilarang, RI Bakal Kebanjiran Minyak Goreng?

Namun, sekejap kebijakan berubah lagi. Pemerintah akhirnya melarang semua produk sawit, baik minyak kelapa sawit (CPO), dan turunannya termasuk RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil.

"Yang saya khawatirkan adalah pemerintah tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari pada kebijakan ini karena kalau yang dilarang bukan hanya RBD Palm Olein tapi juga sampai ke CPO, ini merambah ke mana-mana," ungkap Faisal saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/4/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement