Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Coba-Coba Langgar Pelarangan Ekspor CPO, Simak Nih Sanksinya!

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |18:50 WIB
Jangan Coba-Coba Langgar Pelarangan Ekspor CPO, Simak Nih Sanksinya!
Mendag Peringatkan Soal Pelarangan Ekspor CPO. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.

“Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk Minyak Goreng Sawit tersebut,” jelas Airlangga.

Menko Perekonomian memaparkan, produk yang dilarang ekspornya adalah produk dengan kode Harmonized System (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

“Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segar dari petani sesuai harga yang wajar,” tegasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement