Kembalinya ketentuan tersebut, ujarnya, berarti pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja atau buruh tergantung dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.
"Jika Program JKP dianggap belum mencukupi, jika ingin melakukan klaim JHT, memungkinkan bagi teman-teman yang mengalami PHK dan ingin mengklaim secara langsung manfaat dari Program JHT," demikian Ida Fauziyah.
(Feby Novalius)