Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Sebut Ada 2 Alternatif Cairkan JHT Ketika Kena PHK

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |19:17 WIB
Menaker Sebut Ada 2 Alternatif Cairkan JHT Ketika Kena PHK
Menaker Jelaskan Soal JHT. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

Kembalinya ketentuan tersebut, ujarnya, berarti pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja atau buruh tergantung dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.

"Jika Program JKP dianggap belum mencukupi, jika ingin melakukan klaim JHT, memungkinkan bagi teman-teman yang mengalami PHK dan ingin mengklaim secara langsung manfaat dari Program JHT," demikian Ida Fauziyah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement