JAKARTA - Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun sejumlah langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah terkait larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Diketahui bersama bahwa larangan sementara ekspor itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil).
BACA JUGA:Pegawai Diduga Pungli Rp1,1 Miliar, Bea Cukai Serahkan Barang Bukti ke Kejaksaan
Pelaksanaan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.
"Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan juga pelindung masyarakat, Bea Cukai mempunyai tugas mengawasi larangan ekspor sementara tersebut," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).
Nirwala menerangkan, langkah pertama yaitu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang daftar barang yang di larang untuk di ekspor berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.