Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Direvisi JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Cek Faktanya!

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2022 |15:12 WIB
Aturan Direvisi JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Cek Faktanya!
Aturan baru JHT. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu menunggu usia 56 tahun seperti yang sempat ramai diperbincangkan sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam Permenaker 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker 2 Tahun 2022.

Lantas, apa saja ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker baru ini?

 BACA JUGA:Aturan Direvisi, Kini Pencairan JHT Maksimal 5 Hari

Berikut dirangkum Okezone, Jumat (29/4/2022), soal fakta terbaru dari aturan JHT yang telah direvisi.

1. Cair Sebulan Setelah Resign atau PHK

Ida mengatakan, peserta tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT secara penuh.

Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mendapatkan JHT satu bulan setelah pengunduran diri atau diPHK.

"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," kata Ida dalam media briefing, Kamis (28/4/2022).

2. Klaim Cuma 5 Hari

Peraturan itu juga mengatur tentang pembayaran klaim JHT yang memakan waktu maksimal 5 hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujar Ida.

 BACA JUGA:Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua

3. Manfaat JHT untuk Pekerja Kontrak

Aturan baru ini juga memuat soal pemberian JHT bagi pekerja kontrak, di mana manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

4. Bisa Klaim Walaupun Iuran Masih Nunggak

Selain itu, pekerja juga bisa mengklaim JHT meskipun perusahaan tempat bekerja masih nunggak iuran.

"Jadi hak pekerja ini tidak akan hilang," kata Ida.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement