Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Direvisi, Kini Pencairan JHT Maksimal 5 Hari

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |17:29 WIB
Aturan Direvisi, Kini Pencairan JHT Maksimal 5 Hari
Aturan JHT resmi direvisi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Permenaker 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2 Tahun 2022.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan JHT nantinya akan lebih mudah yakni hanya membutuhkan waktu 5 hari saja.

 BACA JUGA:Kabar Baik! Aturan JHT Resmi Direvisi, Pekerja Kena PHK Sebelum Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Dana

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.

Dia juga membeberkan ketentuan soal JHT ini.

Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement