Sementara itu mengenai Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diatur dalam PMK No 68/2022, Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab dalam webinar yang bertajuk CIT Return Preparation Updates menyampaikan bahwa per tanggal 1 April 2022, terdapat aturan baru perpajakan terhadap transaksi berupa aset atau uang kripto yang mirip dengan pajak penjualan saham di Bursa Efek.
“Pengenaan pajak sebesar 0,1% dari nilai transaksi dengan syarat pihak perantara harus terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan Indonesia.” ujar Rizal pada Jumat(29/4/2022).
Apabila perusahaan perantara tidak terdaftar dalam BAPPETI maka pajaknya dijadikan 0,2% dengan konsekuensi kerugian tetap dikenakan pajak. Sedangkan bukti potong pajak dilakukan oleh penyedia market place kripto atau pembeli sendirilah yang dikenakan pajak.
"Kewajiban PPh 23 atas penyelenggara teknologi finansial (peer to peer landing/p2p), juga disesuaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mewajibkan perusahaan p2p melakukan pemotongan atas bunga yang diperoleh lender sebesar 20%," pungkasnya.
(Feby Novalius)