Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Kripto Kena Pajak, Begini Cara Menghitungnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2022 |13:48 WIB
Transaksi Kripto Kena Pajak, Begini Cara Menghitungnya
Pengenaan Pajak Kripto. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Nilai atau jumlah yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dapat dijadikan dasar oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan rekonsiliasi dengan biaya gaji atau peredaran usaha/badan, sehingga dalam laporannya harus tepat sehingga potensi diberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi lebih kecil.

Adapun langkah-langkah mendapatkan besaran penghasilan kena pajak antara lain menghitung seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh dalam 1 tahun pajak, kurangkan biaya yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, serta perhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam perundangan perpajakan beserta turunannya.

Baca Juga: Jangan Lupa! Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Ini Aturan Mainnya

Jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat penghasilan kena pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut sampai dengan 5 tahun.

Baca Juga: Gubernur BI Soroti Perdagangan Aset Kripto, Ada Apa?

Setelah memperoleh angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah dengan mengurangkan pajak penghasilan dengan kredit pajak yang meliputi pemungutan pajak penghasilan Pasal 22, pemotongan pajak atas pajak penghasilan pasal 23, dan pembayaran wajib pajak yang disebut sebagai pajak penghasilan pasal 25.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement